Danrem 032/Wbr bersama Forkopimda Sumbar Hadiri Rakor Penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur Sumbar

Korem 032

Padang – Komandan Korem 032/Wbr Brigjen TNI Arief Gajah Mada, SE, MM., bersama Forkopimda Sumbar menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) Langkah Antisipasi Penularan Covid 19, bertempat di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jl. Jend. Sudirman No. 51 Kel. Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, Pada Kamis (3/9/2020).

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyampaikan rapat ini digelar membahas tentang pemberlakuan sanksi dan denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker pada saat keluar rumah, guna mengurangi dan meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Sumbar.

“Kami tengah merancang teknis dan prosedur untuk membahas hal ini, kemungkinan tanggal 11 September 2020 pemberlakuan ini sudah bisa dimulai. Seluruh Instansi penegak hukum dan perda akan digerakkan untuk mensukseskan aturan ini,” kata Gubernur.

Selain itu, juga turut dilibatkan TNI dan Polri dalam pemberlakuan aturan ini. Apabila ada oknum masyarakat yang tidak mematuhi aturan disiplin protokol kesehatan Covid 19 akan ditangkap dan dikenakan sanksi berupa denda atau lainnya, tegas Irwan.

Pelaksanaan teknisnya akan dilakukan secara bertahap, dimana pada tanggal 11 September 2020 nanti hanya difokuskan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, sedangkan untuk kelanjutannya bisa bertambah seperti menjaga jarak, berboncengan dikendaraan dan lain-lain.

“Aturan ini akan difokuskan terlebih dahulu pada penggunaan masker, untuk pembahasan lainnya akan menyusul, sebut Gubernur.

Selanjutnya, keberadaan peraturan daerah (Perda) ini lebih kepada penerapan disiplin protokol kepada masyarakat. Karena dilihat dari semua sisi pemerintahan serta bentuk aturan pelayanan, sistem testing, tracing, isolasi dan treatment kesiapan rumah sakit merawat dan mengobati pasien.

“Kita menyakini soal sosialisasi protokol kesehatan semua masyarakat sudah tahu namun karena prilaku dan kelihatan membandel tidak mau pakai masker dan protokol kesehatan sebagai antisipasi penyebaran covid 19,” kata Irwan Prayitno. 

Gubernur juga berharap dukungan kepada Polda Sumbar, TNI dan Satpol PP dalam menjalankan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat sesuai aturan perda dan aturan lainnya.

“Setelah aturan ini dimulai diharapkan masyarakat taat dan tertib melaksanakan protokol kesehatan dalam mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Sumbar. Bagi oknum masyarakat yang membandel atau membangkang harus ditertibkan, agar yang bersangkutan selamat dan orang lain juga selamat dari covid 19,” imbuh Irwan Prayitno.

Turut hadir dalam Rakor Langkah Antisipasi Penularan Covid 19, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Arief Gajah Mada, SE, MM., Kapolda Sumbar Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Kabinda Sumbar Suwondo R. Baskoro, M.IP., Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib, Mewakili Danlantamal II Teluk Bayur Mayor Laut Irwan, Mewakili Danlanud Sutan Sjahrir Letkol Pnb. Adji, Ketua Bawaslu Surya Erfitrimen, Kasiren Korem 032 WBR Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, Sekda Provinsi Drs. Alwis, Kepala dinas organisasi perangkat daerah Provinsi Sumbar. (Pen 032)

 

About admpenrem032

Check Also

Danrem 032/Wbr Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

Padang – Untuk memastikan kesiapan prajurit dalam mengamankan serta menyukseskan Pemilu 2024 di Wilayah Sumatera …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *