Babinsa 03/Sipora menggerai permasalahan Lalu lintas yg menyebabkan salah satu korban meninggal dunia

Mentawai,- Jajaran Babinsa Koramil 03/Pulau Sipora Sertu Osten Sinaga dan Serda P.Situngkir melaksanakan kegiatan menghadiri permohonan warga dan Pemerintahan Desa Goisoinan Kecamatan Sipora Utara Mentawai.

Danramil 03 Sipora Lettu Inf Herizal menyebutkan, untuk menengarai persoalan, Babinsa 03 Sipora beserta aparat kepolisian lainnnya menghadiri musyawarah terkait penyelesaian denda adat akibat kecelakaan yang mengakibatkan pengendara saudara R (30) meninggal dunia pada Jumat, 22 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib, tepatnya di jalan Lintas Nasional Dusun Silaonin Takuman, Desa Saureinu, Kecamatan Sipora Selatan, tutur Danramil, Selasa (26/10/2021).

Danramil mengatakan, adapun kronologis kejadiannya pada Jumat, 22 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib telah terjadi Lakalalin antara sepeda motor Vixion BA 4021 IG yang dikendarai oleh Saudara R (30) warga Siloinan, hendak menuju Sioban dengan Truck Molen milik PT.Anatama BE 9942 BN dibawa oleh karyawan PT. Anatama atas nama S (43) yang datang dari arah Sioban diperbatasan dengan Siloinan.

Sepeda motor dengan Truck Molen tersebut mengalami Kecelakaan yang mengakibatkan Saudara R (30) Pengendara Vixion BA 4021 IG meninggal dunia, ungkap Danramil.

Setelah kejadian tersebut kedua belah Pihak (Pihak Korban dan PT.Anatama) megambil kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan atau adat.

Sehingga Jenazah korban diantar dan dimakamkan di Tiniti tempat orang tua Korban oleh Keluarga dari Siloinan dan Goisoinan didampingi oleh Pihak PT.Anatama dan Sopir Truk Molen Bapak Safriandi Pada Sabtu Pukul 23 Oktober 2021 Pukul 10.00 wib.

Dan Pada hari ini Selasa 26 Oktober 2021 kedua belah Pihak sepakat untuk musyawarah tentang Denda adat kepada Pelaku sesuai dengan adat istiadat Mentawai, yang dilaksanakan di Desa Goisoinan di rumah Bapak Jeki yang juga merupakan keluarga Dekat Korban, dengan pertimbangan supaya keluarga korban di Silaoinan tidak dapat hadir semua untuk meminimalisir hal – hal yang tidak diinginkan terjadi, ujar Danramil Rabu (27/10/2021).

Dari hasil musyawarah adat yang di setujui, pihak korban menuntut Pihak PT.Anatama sesuai dengan adat istiadat Mentawai dalam 4 hal yakni

1. Utek (Sebidang tanah).
2. Peple (Beli Babi )
3. Sereming(Beli Babi)
4. Iban Uma (Beli Babi / ayam untuk Doa bersama bahwa kedua belah Pihak resmi sudah berdamai).

Dari ke 4 hal sesuai permohonan PT.Anatama supaya digantikan dalam bentuk uang dengan nominal Rp.400.000.000 tidak boleh kurang.

Sementara Perwakilan PT.Anatama Yan menyampaikan kesanggupan pihak PT. Anatama hanya dapat membayar sebanyak Rp. 100.000.000.

Dikatakan Danramil, dari keputusan yang di dapat, sehingga dalam musyawarah ini belum ada keputusan dan Pihak Korban menyampaikan kepada Pihak PT.Anatama untuk berkoordinasi kembali dan musyawarah besok pada 27 Oktober 2021 Pukul 14.00 wib.

“Bila tuntutan pihak korban tidak dipenuhi maka pihak korban akan menyita semua alat Pihak Perusahaan sebagai Jaminan”, ucap Danramil.

Dalam musyawarah turut hadir Kasat Lantas Polres Kepulauan Mentawai beserta anggota 4 orang, Babinsa Desa Goisooinan dan Silaoinan, Perwakilan Polsek Sipora Utara Bripka Alex, Kepala Desa/Dusun Goisooinan dan Dusun Silaoinan, Tokoh Adat Desa Goisooinan/ Siloinan, serta tokoh Adat Tiniti. (Pen0319)

About admpenrem032

Check Also

GELAR ACARA “NGOBROL BARENG”, DANREM 032/WBR BERHARAP MASYARAKAT MENGERTI LANGKAH-LANGKAH AMAN MENGHADAPI ERUPSI MARAPI

Agam,- Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Rayen Obersyl gelar kegiatan Ngobrol Bareng bersama Masyarakat, Relawan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *