Babinsa Bersama Unsur Tiga Pilar Komsos Bahas Percepatan Vaksinasi Bagi Anak Umur 12-17 Tahun

Payakumbuh,- Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Parik Muko Aia Koramil 01 Payakumbuh Kodim 0306/50 Kota Serda Edi laksanakan Komsos dikantor Lurah Parik Mungko Aia bahas hasil rapat koordinasi terkait percepatan vaksinasi bagi anak umur 12-17 tahun, Kamis (4/11/2021).

Babinsa Serda Edi Yanto menyebutkan, adapun pertimbangan vaksinasi usia 12-17 tahun tersebut karena semakin meluasnya penyebaran covid-19 terutama usia anak, sehingga perlu diberikan vaksinasi terhadap mereka sebagai upaya penting dalam rangkaian penanggulangan pandemi dan menekan angka positif Covid 19.

Keputusan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes HK 02.02/I/1727/2021, tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan bagi anak dan masyarakat usia 12-17 tahun.

Adapun vaksin Covid -19 yang digunakan untuk anak usia 12-17 tahun adalah vaksin Sinovac produksi PT Biofarma. Vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun diberikan dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali, dengan jarak minimal 28 hari.

Babinsa menilai program vaksinasi pemerintah ini akan menambah keyakinan orang tua saat melepaskan anak anaknya untuk mengikuti proses belajar secara tatap muka disekolah, ucap Serda Edi.(Pen0306)

About admpenrem032

Check Also

Ketahanan Pangan Wujud Bakti Satgas Yonif 133/YS Kepada Masyaraka

Maybrat,- Sebagai wujud bakti Satgas Yonif 133/YS kepada masyarakat dalam memenuhi ketersediaan bahan makanan pokok …

Tinggalkan Balasan



%d blogger menyukai ini: