Hindari Penyalahgunaan Medsos Di Kalangan Prajurit Dan Keluarga, Korem 032/Wbr Gelar Sosialisasi

Korem 032 – Guna mengantisipasi penyalahgunaan media sosial di kalangan prajurit TNI, PNS, Ibu Persit dan keluarga, Komando Resor Militer 032/Wbr menggelar Sosialisasi Penggunaan Medsos di Gedung Sapta Marga yang berlangsung di Aula Sapta Marga Jln. Sudirman No. 29 Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (2/6/2020).

Diawali dengan sambutannya, Komandan Korem 032/Wbr Kolonel Inf Arief Gajah Mada, SE, MM., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar prajurit TNI dan keluarga berprilaku bijak dalam menggunakan medsos, mana yang boleh dishare serta yang tidak boleh di komen, prajurit dan ibu ibu harus mengetahuinya, jangan menggunakan Medsos sebagai tempat curhat masalah pribadi dan keluarga karena orang lain belum tentu bisa memberikan solusi permasalahan kita, tetapi curhatlah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa curhat sampai nangis dengan berdo’a dan memohon Insya Allah akan dikabulkan.

“Bijaklah dalam menggunakan media sosial mana yang boleh disebarkan ke orang lain, yang boleh dikomen harus tahu betul dan jangan sekali kali menggunakan medsos sebagai tempat curhat masalah pribadi dan keluarga tapi curhatlah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang Insya Alloh akan mengabulkan doa kita”, tegas Danrem 032.

Dalam kesempatan tersebut, Danrem 032/Wbr juga menyinggung tentang wabah Covid 19, agar kita tetap melaksanakan prosedur kesehatan dengan menerapkan penggunaan masker, jaga jarak sosial prilaku hidup bersih dan jaga imunitas tubuh dan tetap mengikuti dan mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintah.

Kepala Hukum Korem 032/Wbr Mayor Chk Budi Santoso, SH., selaku pemateri dalam Sosialisasi penggunaan Medsos memberikan materi tentang pentingnya pemahaman, pengetahuan bagi prajurit dan keluarga tentang aturan serta larangan dalam bermedsos.

Lebih lanjut, Kakumrem 032 menyampaikan bahwa apabila terjadi penyalahgunaan medsos akan dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sehingga perlu dipahami oleh seluruh Prajurit PNS dan Ibu Ibu Persit.

“Apabila terjadi penyalahgunaan media sosial maka akan dijerat dengan UU ITE No. 19 Tahun 2016, untuk itu maka seluruh prajurit dan keluarga harus memahami itu”,  tegasnya.

Pengaturan Media Sosial diatur oleh perundang undangan dimaksudkan agar masyarakat lebih bijak dan tidak menyalahgunakan medsos kepada hal hal yang menimbulkan kebencian, ketersinggungan atau menjelekkan orang atau kelompok, tidak memprovokasi dan tidak melanggar hal lain yang bertentangan dengan undang  undang.

Sosialisasi penggunaan medsos ini berlangsung cukup antusias hal ini terlihat dari banyaknya peserta dalam memberikan pertanyaan pada sesi tanya jawab, karena memang berbicara tentang media sosial banyak sisi sisi yang perlu dibahas.

Hadir dan mengikuti sosialisasi Kasrem 032, Para Kasi, para Dansat Kabalak Korem 032, Ibu Ketua Persit dan anggota Persit KCK Koorcabrem 032. (Pen 032)

About admpenrem032

Check Also

Danrem 032/Wbr Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

Padang – Untuk memastikan kesiapan prajurit dalam mengamankan serta menyukseskan Pemilu 2024 di Wilayah Sumatera …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *